Desa Benete

Kec. Maluk, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Benete

Cuti Bersama

Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Benete Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Kategori

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

 

KEPALA DESA


Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Wewenang Kepala Desa:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa;
  9. Mengintegrasikan perekonomian Desa agar mencapai skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  10. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  11. Wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Kepala Desa:

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan;
  4. Mendapatkan cuti;
  5. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
  6. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Kewajiban Kepala Desa:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  9. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  10. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa dengan baik.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:

  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  • Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
  • Memberikan dan menyebarluaskan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum meliputi penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, serta administrasi penghasilan Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, dan lembaga Desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan meliputi penyusunan APBDes, penginventarisasian data pembangunan, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
  5. Menyelenggarakan buku administrasi Desa sesuai bidang tugas;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

KEPALA URUSAN UMUM

Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan dan tata naskah dinas;
  2. Melaksanakan administrasi surat-menyurat;
  3. Melaksanakan kearsipan dan ekspedisi pemerintahan Desa;
  4. Melaksanakan penataan administrasi perangkat Desa;
  5. Menyiapkan pelaksanaan rapat-rapat;
  6. Melaksanakan pengadministrasian aset Desa;
  7. Menyediakan prasarana perangkat Desa dan kantor;
  8. Melaksanakan inventarisasi aset Desa;
  9. Melaksanakan administrasi perjalanan dinas;
  10. Melaksanakan pelayanan umum.

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan merupakan staf yang membantu Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan:

  1. Membantu penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBDes;
  2. Membantu pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai APBDes;
  3. Membantu penyusunan laporan semester I, semester II, dan laporan pertanggungjawaban APBDes;
  4. Melakukan verifikasi bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes;
  5. Menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa;
  6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Bendahara Desa;
  7. Mengkoordinasikan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  8. Menyusun berita acara barang rusak atau hilang;
  9. Melakukan verifikasi SPP dan SPJ;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan merupakan staf yang membantu Sekretaris Desa dalam perencanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan:

  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  2. Menyusun Rancangan APBDes;
  3. Menginventarisasi data pembangunan Desa;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa;
  5. Menyusun RPJMDes dan RKPDes;
  6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan regulasi Desa;
  3. Melaksanakan administrasi kependudukan dan pertanahan tingkat Desa;
  4. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  5. Mengelola data dan profil Desa;
  6. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  7. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  8. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan:

  1. Melaksanakan program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Menginventarisasi dan memantau pelaksanaan pembangunan Desa;
  3. Mengelola sarana dan prasarana pembangunan Desa;
  4. Melaksanakan kegiatan sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, kepemudaan, dan olahraga;
  5. Menyusun rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan sosial kemasyarakatan.

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan:

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat;
  3. Melaksanakan kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  4. Melestarikan nilai sosial budaya dan kegiatan keagamaan;
  5. Menyusun rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

KEPALA DUSUN

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa di wilayah dusun.

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun:

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat dusun;
  2. Melaksanakan perlindungan masyarakat dan penataan wilayah dusun;
  3. Mengawasi dan melaksanakan pembangunan di wilayah dusun;
  4. Membina kehidupan kemasyarakatan dan kepedulian lingkungan;
  5. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
  6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

 

 

Desa

1.302

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.302penduduk

1.285

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.285penduduk

2.587

TOTAL

TOTAL2.587penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

KEPALA DESA

MUHAMMAD SUHAILI, A.Md

SEKRETARIS

RATNAWATI

KAUR KEUANGAN

SRI WAHYUNI, S.Pd

KAUR PERENCANAAN

MEGAWATI, A.Md

KAUR UMUM

MARIANTI MANDASARI

KASI KESEJAHTERAAN

VIVI WILDIANI, S.T

KASI PELAYANAN

MADIARA, S.Hi

STAF KAUR KEUANGAN

YENI SUSILAWATI, S.Pd

KEPALA DUSUN JEREWEH

MAHDI J

KEPALA DUSUN NANGKA LANUNG

SUPARMAN

KEPALA DUSUN SINGA

SYAMSUDDIN

KEPALA DUSUN TATAR

SAJAM

KEPALA DUSUN PANTAI

MUHAMMAD

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 198
Kemarin : 86
Total Pengunjung : 18.512
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2026 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.884.195.349,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.256.626.597,37

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -510.031.248,37

0%

APBDesa 2026 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 334.679.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 541.157.481,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.000.758.868,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 7.600.000,00

0%

APBDesa 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 911.247.262,29

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 851.024.434,08

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 373.850.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 16.279.713,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 104.225.188,00

0%
Pemerintah Desa

MUHAMMAD SUHAILI, A.Md

KEPALA DESA

RATNAWATI

SEKRETARIS

SRI WAHYUNI, S.Pd

KAUR KEUANGAN

MEGAWATI, A.Md

KAUR PERENCANAAN

MARIANTI MANDASARI

KAUR UMUM

VIVI WILDIANI, S.T

KASI KESEJAHTERAAN

MADIARA, S.Hi

KASI PELAYANAN

YENI SUSILAWATI, S.Pd

STAF KAUR KEUANGAN

MAHDI J

KEPALA DUSUN JEREWEH

SUPARMAN

KEPALA DUSUN NANGKA LANUNG

SYAMSUDDIN

KEPALA DUSUN SINGA

SAJAM

KEPALA DUSUN TATAR

MUHAMMAD

KEPALA DUSUN PANTAI